Beranda | Artikel
Kaidah Dalam Fiqh Jual Beli (Bagian 05)
Selasa, 1 Desember 2015

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita kembali lanjutkan pembahasan kaidah seputar jual beli.  Kita bahas kaidah kelima.

Kaidah Kelima, kaidah terkait masalah gharar dan jahalah dalam Jual Beli

Kaidah menyatakan,

كل معاملة فيها غرر أو جهالة فيما يقصد فهي باطلة

Semua muamalah yang gharar atau jahalah menjadi tujuan utama dalam transaksi, statusnya batal

Keterangan:

Secara bahasa, Gharar adalah bentuk masdar dari gharrara – yugharriru – Taghrir yang artinya membahayakan atau seseorang memposisikan dirinya atau hartanya di posisi bahaya, atau mengurangi. (al-Mishbah al-Munir, 2/445)

Para ulama menyebutkan, secara umum, muamalah yang dilarang, karena di sana mengandung salah satu dari  3 unsur: [1] Dzalim, [2] Gharar, dan [3] Riba.

Adanya unsur jahalah, membuat gharar mirip dengan judi. Sementara judi termasuk tradisi setan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (al-Maidah: 90)

Terdapat banyak dalil dari hadis yang menunjukkan larangan gharar. Kita akan sebutkan beberapa hadis seputar gharar, dengan harapan kita bisa memahami makna gharar secara lebih utuh,

[1]Hadis Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Nasai 4535, dan yang lainnya).

[2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sperma hewan pejantan. (HR. Ahmad 4732, Bukhari 2284).

[3] Hadis dari Ibnu Umar,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli habalil habalah. (HR. Bukhari 2143 & Muslim 3882).

Jual beli habalil habalah ada 2 makna:

  1. Jual beli anak dari hewan yang masih dikandungan. Misal: onta A hamil, mengandung onta B. Anak  dari onta B ini dijual. Dengan pengertian ini, jual beli yang terjadi adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang belum ada).
  2. Jual beli dengan batas pembayaran ditentukan melalui lahirnya anak dari onta yang masih ada di kandungan. Berdasarkan pengertian ini, jual beli yang terjadi adalah jual beli sampai batas yang tidak jelas.

(Ta’liqat Shahih Bukhari, Musthofa Dib Bugha, 2/753).

Kata Ibnu Umar,

كان الرجل يبتاع الجزور إلى أن تنتج الناقة ثم تنتج التي بطنها

Bahwa di zaman Jahiliyah, orang jual onta sampai onta bunting melahirkan anaknya, kemudian anak ini melahirkan anaknya.

[4] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,  

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli munabadzah, yaitu seorang menjual kain ke orang lain dengan cara dilempar. Jika kena berarti dibeli tanpa melihat dulu kualitas kainnya. Beliau juga melarang jual beli mulamasah. Bentuknya, seseorang membeli kain dengan cara disentuh sambil memejamkan mata. (HR. Bukahri 2144)

[5] Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah sampai dia mengalami zuhuw. Para sahabat bertanya, “Apa ciri zuhuw?” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sampai memerah. Karena ketika Allah taqdirman tidak jadi berbuah, lalu dari mana dia bisa mengambi harta saudaranya?.” (HR. Muslim 4061)

Dari semua hadis di atas, jika kita simpulkan, semua jual beli yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muaranya kembali kepada satu kata, yaitu adanya ketidak jelasan. Modal dan uang yang diberikan oleh penjual dan pembeli, digantikan dengan sesuatu yang tidak jelas. Bisa jadi untung besar, atau bisa jadi sangat merugikan.

[1] Pada jual beli sperma hewan pejantan, terjadi ketidak jelasan, apakah nanti sperma ini bisa membuahi ovum betina ataukah tidak.

Artinya, petani yang beli sperma pejantan, uang yang dia bayarkan digantikan dengan peluang kehamilan.

[2] Pada jual beli habalul habalah, unsur ghararnya sangat jelas. Baik yang terkait waktunya atau bendanya. Baik penjual maupun pembeli tidak akan pernah tahu masa depan bayi hewan yang ada di kandungan.

Sehingga uang yang dibayarkan pembeli digantikan dengan peluang masa depan janin.

[3] Pada jual beli mulamasah dan munabadzah, unsur ketidak jelasannya sangat nampak. Jika kainnya bagus, dia bisa dapat untung. Jika jelek, dia rugi. Sangat mirip dengan judi.

[4] Pada jual beli ijon, uang yang dibayarkan dipertaruhkan. Karena bisa jadi pohon ini berbuah banyak, sehingga dia untung besar. Atau sebaliknya, gagal panen, sehingga dia rugi besar.

Karena itu, sebagian ulama, diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memberikan definisi tentang gharar dengan pengertian,

الغرر هو المجهول العاقبة

“Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Karena inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), baik pada barang maupun harga barang, maka gharar sangat mirip dengan judi. Sama-sama majhul alaqibah (tidak jelas konsekuensinya). Bedanya, judi terjadi pada permainan. Sementara gharar terjadi dalam transaksi.

Meskipun bahaya judi lebih besar, karena ini pemicu permusuhan dan saling membenci, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah. Sehingga diharamkan tanpa kecuali. Berbeda dengan gharar, di sana masih ada bentuk yang ditoleransi syariat. Karena semua transaksi kita, tidak ada yang 100% terbebas dari ketidak-jelasan.

Contoh bentuk gharar

Bentuk tidak jelas pada barang

(1)  Tidak tahu barang sama sekali

(2)  Tahu barangnya, buta kriteria

(3)  Jual beli barang yang belum dimiliki. Tidak jelas, apakah bisa diserahkan atau tidak

(4)  Penjual tidak bisa dipastikan bisa menyerahkan barang. Seperti menjual barang hilang

Bentuk tidak jelas pada harga

(1)  Tidak jelas harganya sama sekali. Misal: Kujual mobil ini, harganya tentukan sendiri. Mereka pisah dan belum ditentukan harganya.

(2)  Dikasih pilihan 2 harga, dan ketika pisah, belum ada pilihan. Baik tidak jelas di depan atau tidak jelas di belakang.

(3)  Tidak jelas masa pelunasannya.

Semua bentuk gharar di atas, menyebabkan ketidak jelasan untung ruginya. Bisa salah satunya lebih diuntungkan, sementara satunya dirugikan.

Syarat Gharar Terlarang

Hukum asal gharar dilarang. Hanya saja, ada beberapa bentuk gharar yang diperbolehkan. Dan secara umum, batasan gharar yang terlarang adalah sebagai berikut,

Pertama, berpengaruh kepada kelanjutan jual beli dan memungkinkan dihindari.

Ini terjadi jika ghararnya besar dan tidak bisa ditoleransi. Jika ghararnya kecil, tidak terlalu diperhitungkan dampaknya, tidak pengaruh. Seperti, detail isi mesin untuk jual beli kendaraan bermotor, atau detail pondasi rumah.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

والغرر إذا كان يسيراً أو لا يمكن الاحتراز منه لم يكن مانعاً من صحة العقد، بخلاف الكثير الذي يمكن الاحتراز منه

“Gharar jika hanya sedikit atau tidak mungkin dihindari, tidak mempengaruhi keabsahan jual beli. beda dengan gharar yang besar dan memungkinkan untuk dihindari.” (Zadul Maad, 5/820)

Al-Qarrafi menyebutkan,

الغرر والجهالة – أي في البيع – ثلاثة أقسام : كثير ممتنع إجماعا، كالطير في الهواء ، وقليل جائز إجماعا ، كأساس الدار وقطن الجبة، ومتوسط اختلف فيه، هل يلحق بالأول أم بالثاني ؟

Gharar dan jahalah – dalam jual beli – ada 3 macam:

[1] Gharar banyak, hukumnya terlarang dengan sepakat ulama. Seperti: burung yang ada di udara.

[2] Gharar sedikit, hukumnya boleh dengan sepakat ulama. Seperti: pondasi rumah dan jenis kapas kain jubah

[3] Gharar pertengahan, hukumna diperselisihkan ulama. Apakah dimasukan yang pertama atau kedua.

(al-Furuq, 3/265)

Batasan:

Al-Baji menjelaskan,

الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتى أصبح العقد يوصف به

Gharar yang banyak adalah gharar yang mendominasi akad, sehingga akad ini dikenali dengan ketidak jelasan itu. (al-Muntaqa Syarh Muwatha, 5/41)

Kedua, menjadi tujuan utama transaksi

Jika gharar bukan tujuan utama transaksi, namun hanya mengikuti keberadaan transaksi, hukumnya dibolehkan.

Adaa kaidah menyatakan,

التابع في الوجود تابع في الحكم

Sesuatu yang keberadaannya hanya sebagai pengikut (tabi’) maka status hukumnya juga hanya sebagai pengikut.

Sebagai contoh:

Tidak boleh menjual janin yang ada di kandungan induknya. Karena ketidak jelasan janin merupakan tujuan utama transaksi. Namun Boleh menjual hewan betina yang bunting, meskipun dengan harga lebih mahal, karena bunting. Sehingga harga janin, sudah jadi satu dengan harga induk. Jual beli ini dibolehkan, karena ketidak jelasan janin, sifatnya hanya mengikuti.

Dalam kaidah Fiqh dinyatakan oleh al-Kurkhi,

الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً

Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu dibolehkan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuaj utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).

Ketiga, bukan kebutuhan umum

Gharar yang itu menjadi kebutuhan umum, dibolehkan.

Semua jual beli yang tidak bisa didetailkan luar dalamnya, sementara jual beli itu menjadi kebutuhan umum, termasuk dalam kategori ini.

Syaikhul Islam menjelaskan,

ومفسدة الغرر أقل من الربا، فلذلك رخص فيما تدعو الحاجة إليه منه، فإن تحريمه أشد ضرراً من ضرر كونه غرراً

Mafsadah gharar lebih ringan dari pada riba. Karena itu dibolehkan untuk gharar karena menjadi kebutuhan umum, yang itu tidak ada dalam riba. Karena riba lebih berbahaya dari pada keberadaan gharar. (al-Qawaid an-Nuraniyah, 140)

Keempat, hanya pada akad muawadhah

Gharar pada akad tabarru’, tidak diperhitungkan sama sekali.

Akad muawwadhat: akad komersial

Akad tabarru’: akad sosial.

Gharar yang terlarang, hanya pada akad muawwadhat. Sementara gharar pada akad sosial, tidak dihitung.

Sebagai contoh, si A menawarkan ke si B, “Besok datang ke rumah ya, nanti tak kasih sesuatu yang menarik.”

Kalimat si A, ‘Nanti tak kasih sesuatu yang menarik’ ini tidak jelas. Bisa jadi akik, atau ikan hias, atau ditawari nikah dengan putrinya. Tidak jelas, ada gharar. Namun tidak ada pihak yang dirugikan, sekalipun si B datang ke sana.

Allahu a’lam…

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4954-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-05.html